Senin, 16 Mei 2011

TAWASUL DAN TABARUK

Marilah sekarang kita rujuk dalil-dalil khusus yang berkaitan dengan Tawassul,Tabarruk dan minta pertolongan pada manusia, tidak langsung kepada Allah swt. Insya Allah dengan adanya keterangan nanti, para pembaca lebih jelas dan mantep mengenai dibolehkannya tawassul/tabarruk atau minta pertolongan kepada manusia. Sementara orang memandang wasithah/tawassul dan tabarruk hal yang dilarang dan dikategorikan sebagai syirik, berdalil kepada firman Allah dan hadits Rasulallah saw. (dalil-dalinya kita bicarakan tersendiri) yang menurut paham merekasebagai larangan bertawassul, bertabarruk dan minta pertolongan kepada manusia. Padahal yang dimaksud oleh firman Allah swt. dan hadits-hadits yang mereka ajukan tersebut, maknanya bukan seperti yang mereka tafsirkan yakni bukan berarti melarang orang untuk bertawassul/bertabarruk atau minta pertolongan kepada para Rasul dan para sholihin.
Rasulallah saw. sering mengingatkan agar kita jangan lengah, bahwa segala sebab musabab yang mendatangkan kebaikan berasal dari Allah swt. Jadi bila kita hendak minta tolong pada manusia, kita harus tetap yakin bahwa bisa atau tidak, mau atau tidak mau, sepenuhnya tergantung pada kehendak dan izin Allah swt. Jangan sekali-kali kita lupa kepada ‘Sebab Pertama’ yang berkenan menolong kita serta yang mengatur semua hubungan dalam kehidupan ini adalah Allah swt.
Jika Islam melarang seorang muslim minta tolong kepada sesamanya, atau minta tolong pada Rasulallah saw., tentu beliau saw. melarang kaum muslimin minta tolong kepadanya, dan beliau tidak akan pernah mau dimintai tolong supaya berdoa agar Allah swt. menurunkan hujan di musim kemarau dan berdoa untuk lainnya. Terbukti bahwa beliau tidak pernah menolak permintaan mereka ini. Hadits-hadits yang golongan pengingkar buat sebagai dalil  tersebut, tidak bermakna kecuali memantapkan akidah/ keyakinan kaum muslimin, yaitu akidah tauhid, bahwa penolong yang sebenarnya adalah Allah swt., sedangkan manusia adalah hanyalah sebagai washithah/perantara.
Demikian pula kalau permintaan tolong pada selain Allah swt. dilarang,  maka akan bertentangan dengan ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulallah saw. yang membolehkan tawassul dan minta tolong dengan sesama manusia. Jadi minta pertolongan pada makhluk atau tawassul tersebut mustahab/boleh selama orang tersebut tidak mempunyai keyakinan/akidah bahwa Nabi, para waliyullah dan sebagainya tersebut dapat memberi syafa’at tanpa seizin Allah swt. Kaum muslimin juga yakin bahwa orang yang mohon syafa’at ini adalah sebagai upaya/iktisab sedangkan yang dimintai syafa’at adalah ‘wasithah’ tidak lebih dari itu.

Hakekat ‘Tawassul’ merupakan hal yang telah menjadikan kejelasan dalam Islam. Al-Qur’an sebagai sumber utama agama Islam, yang mana dalam sebuah ayatnya menyatakan: ‘Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan’ (QS Al-Maidah: 35). Dalam ayat ini Allah swt. menjelaskan bahwa ketakwaan dan jihad merupakan sarana legal untuk menyampai- kan manusia kepada Allah swt.

Yang menjadi pertanyaan adalah; Adakah sarana-sarana lain yang sah ,menurut syariat Islam, yang mampu menghantarkan manusia menuju Allah swt. ataukah dalam penentuan sarana-sarana tadi telah sepenuhnya diserahkan kepada manusia? Untuk menjawab secara ringkas maka dapat kita katakan bahwa: Jelas sekali bahwa penentuan sarana pendekatan diri kepada Allah swt. tidak terdapat campur tangan manusia sehingga dengan ijtihad pribadinya dapat menentukan sarana-sarana apapun untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Hanya sarana-sarana yang telah ditentukan oleh syariat Islam –yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah as-Sohihah Rasulullah saw.– saja yang dapat menjadi penghantar manusia menuju Allah swt.
Sehingga darisini dapat kita simpulkan bahwa, semua sarana yang tidak mendapat legalitas syariat –baik dengan dalil umum maupun khusus– maka tergolong bid’ah dan kesesatan yang nyata. Dalam kesempatan kali ini, kita akan memasuki kajian legalitas ‘Tawassul/Istighatsah’ sesuai dengan ajaran syariat Islam, baik dari apa yang telah di jelaskan oleh al-Qur’an, Sunnah Rasulullah saw. maupun prilaku para Salaf Sholeh dan Ulama Salaf Ahlusunnah wal Jama’ah. Sehingga kita tidak terjerumus dalam penentuan obyek tawassul/Istighatsah secara ‘liar’ , yang menyebabkan kita terjerumus kedalam jurang bid’ah sesat, seperti yang ada pada sebagian amalan yang kita temukan dalam masyarakat kejawen di Indonesia. Ataupun terjerumus ke dalam jurang kejumudan dalam menentukan obyek Tawassul/ Istighatsah, sebagaimana yang di lakukan oleh kelompok sekte Wahabisme, imbas dari kerancuan metodologi memahami tekts.
Baik kelompok ‘Kejawen’ maupun ‘Wahabi/Salafi’ , keduanya telah terjerumus kedalam jurang ekstrimitas (ekstrim kiri dan ekstrim kanan) yang mengakibatkan kerancuan dalam bersikap berkaitan dengan konsep Tawassul/Istighatsah dan Tabarruk. Tentu kedua bentuk ekstrimitas itu tidak sesuai dengan apa yang di-inginkan oleh Islam.

Jika kita melihat beberapa kamus bahasa Arab yang sering dijadikan rujukan dalam menentukan asal dan makna kata, maka akan kita dapati bahwa, kata “Tawassul” mempunyai arti dari ‘darajah’ (kedudukan), atau ‘Qurbah’ (kedekatan), atau ‘washilah’  (penyampai/penghubung). Sehingga sewaktu di katakan bahwa ‘wasala fulan ilallah wasilatan idza ‘amala ‘amalan taqarraba bihi ilaihi’ berarti ‘seseorang telah menjadikan sarana penghubung kepada Allah melalui suatu pebuatan sewaktu melakukan pebuatan, yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya’. (Lihat: Kitab Lisan al-‘Arab karya Ibn Mandzur jilid 11 asal kata wa-sa-la).
Begitu juga berkaitan dengan asal kata ‘ghatsa’ yang berarti ‘menolong’, yang dengan memakai bentuk (wazan) ‘istaf’ala’ yang kemudian menjadi ‘istighatsah’, yang berarti ‘mencari/meminta pertolongan’. Pengertian-pengertian semacam ini pun akan kita dapati dalam berbagai kamus-kamus bahasa Arab terkemuka lainnya.

Berkaitan dengan konsep Tawassul dan Istighatsah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan beberapa kelompok. Letak perbedaannya dalam masalah penentuan obyek-obyek tawassul dan istighatsah yang disahkan oleh syariat Islam. Dikarenakan terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan obyek maka terjadi perbedaan juga dalam menghukuminya. Dari perbedaan hukum tadilah akhirnya muncul ‘penyesatan’ dari kelompok yang belum dewasa dalam menerima perbedaan, merasa benar sendiri, tidak mau menerima pendapat kelompok lain, bahkan menganggap kelompok lain tadi telah berbuat yang dilarang oleh Islam, bid’ah sesat atau syirik.

0 komentar:

Posting Komentar

khazanah-salafiyyah