Jumat, 29 April 2011

SYAIKHUL WAHABIYAH MENJELASKAN SURAT AN NAJM 39

Terkait surah an-Najm ayat 39,ulama juga sering berselisih pendapat dalam menjelaskannya. Ulama memiliki berbagai jawaban dalam menjelaskan ayat ini namun ulama tidak menafikan bahwa seseorang memang bisa memperoleh manfaat dari orang lain, sebab nas untuk hal ini telah mutawatir baik didalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Pertanyaan terkait ayat tersebut pernah di ajukan kepada Syaikh Utsaimin dan beliau menjelaskannya sebagai berikut :
Fadlilatusy Syaikh ditanya:apakah firman Allah {wa an laysa lil-insaani ilaa maa sa’aa} menunjukkan atas bahwa pahala tidak sampai kepada mayyit apabila di hadiahkan untuknya ?
Jawab : tentang firman Allah { wa an laysa lil-insaani ilaa maa sa’aa } maksudnya wallahu a’lam- bahwa manusia tidak berhak terhadap usaha orang lain, sebagaimana seseorang tidak memikul sesuatu tanggungan orang lain, namun maksudnya bukanlah bahwa pahala usaha orang lain tidak sampai kepadanya, sebab banyak nas-nas yang warid tentang sampainya pahala usaha orang lain kepada orang lain dan memberi manfaat dengan hal itu apabila di qashadkan (ditujukan)untuknya. Diantaranya adalah do’a, maka sesungguhnya orang yang berdo’a untuknya memberikan manfaat berdasarkan nas al-Qur’an al-Kariim, as-Sunna dan Ijma’Muslimin .., shadaqah atas nama mayyit.., puasa untuk mayyit..,haji dari amal orang lain.., dan lain sebagainya.

Sumber ; Majmu’ Fatawa wa Rasaa’il Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
[2/311-318]

TENTANG HUKUM TILAWAH(MEMBACA AL-QUR'AN) UNTUK ROH ORANG MATI
(WAHABI SEKARANG MURID TIDAK TAU DIRI)

Syaikh Muhammad binShalih al-Utsaimin merupakan salah satu ulama yang oleh sebagian kaum Muslimin dianggap sebagai ulama wahabi, walaupun ada sedikit orang yang mengatakan bahwa beliau adalah ulama Hanabilah (Madzhab Hanbali) dan jika ini benar, maka patut diapresiasi sebab ternyata masih bermadzhab walaupun kenyataanya tidak demikian. Beliau wafat beberapa tahun yang lalu yakni 1421 Hijriyah.
Ada hal menarik, ketika beliau ditanya tentang hukum tilawah (membaca al-Qur'an) untuk roh mayyit, yang mana selama ini dari pengikut wahabi sendiri selalu gencar membid ’ahkan kaum Muslimin termasuk juga pengikut madzhab Syafi ’i yang ada di Indonesia. Akan tetapi,ternyata salah satu ulama yang dianggap beraliran wahabi ini malah berlawanan dengan mereka yang hobi membid ’ahkan.
Fadlilatusy Syaikh ditanya tentang hukum tilawah (membaca al-Qur’an) untuk ORANG YANG TELAH WAFAT.
Jawaban : Tilawah untuk roh orang mati yakni membaca al-Qur ’an karena ingin memberikan pahalanya untuk mayyit (orang mati) yang muslim, masalah ini terdapat perselisihan diantara ahlul ilmi atas dua pendapat :
Pertama, sungguh itu bukan perkara yang masyru’ (tidak disyariatkan) dan sungguh mayyit tidak mendapat manfaat dengan hal itu yakni tidak mendapatkan manfaat dengan pembacaan al-Qur ’an pada perkara ini.  Kedua, sesungguhnya mayyit mendapatkan manfaat dengan hal itu, dan sesungguhnya boleh bagi umat Islam untuk membaca al-Qur ’an dengan meniatkan pahalanya untuk fulan atau fulanah yang beragama Islam,sama saja baik dekat atau tidak dekat (alias JAUH).
Dan yang rajih (yang kuat) : adalah qaul (pendapat) yang kedua sebuah jenis ibadah yang boleh memindahkan pahalanya untuk mayyit (orang mati) karena sesungguhnya telah wariD,sebagaimana pada hadits Sa ’ad bin Ubadah radliyallahu anh ketika ia menshadaqahkan kebunnya untuk ibunya, dan sebagaimana kisah seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu alayhi wa sallam : sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan aku menduga seandainya ia sempat berbicara ia akan meminta untuk bershadaqah,maka bolehkah bershadaqah untuknya ? Nabi shallallahu alayhi wa sallam menjawab : iya, ini sebuah peristiwa yang menunjukkan bahwa memindahkan pahala jenis ibadah untuk salah seorang kaum Muslimin adalah boleh, dan demikian juga terkait membaca al-Qur’an. Akan tetapi yang lebih utama dari perkara ini agar mereka berdo’a untuk mayyit,serta menjadikan amal-amal shalih untuk dirimu sendiri karena Nabi shallallahu alayhi wa sallam bersabda :Apabila bani Adam mati maka terputuslah amalnya kecuali 3 hal, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang selalU mendo’akannya.Tidak dikatakan,atau anak shalih yang melakukan tilawah untuknya,atau shalat untuknya, atau puasa untuknya, atau shadaqah untuknya, akan tetapi Nabi bersabda :atau anak shalih yang berdo’a untuknya,Maka ini menunjukkan bahwa seorang manusia berdo ’a untuk mayyit itu lebih utama (afdlal) dari pada menjadikan amal-amal shalihnya untuk mayyit, dan manusia membutuhkan amal shalih agar pahalanya menjadi simpanan disisi Allah Azza wa Jalla. ........

FAIDAH YANG BISA DI PETIK :
Yang rajih berdasarkan pentarjihan dari Syaikh al-Utsaimin adalah bahwa pahala bacaan al-Qur’an boleh dihadiahkan untuk orang mati,yakni dengan meniatkan pahalanya untuk orang mati. Hal ni memberikan manfaat untuk mayyit (orang mati). Pada hakikatnya, apa yang disampaikan oleh Syaikh al- Utsaimin ini sama kasusnya dengan sebagian pendapat Syafi ’iyah yakni dengan meniatkan pahalanya untuk orang mati.  Misalnya seperti yang dikatakan oleh Syaikh al-Allamah Sulaiman al-Jumal : dan tahqiq bacaan al Qur’an memberikan manfaat bagi mayyit dengan memenuhi salah satu syarat dari 3 syarat yakni apabila dibacakan dihadapan (disisi) orang mati, atau apabila di qashadkan (diniatkan/ditujukan)untuk orang mati walaupun jaraknya jauh, atau mendo ’akan(bacaaannya) untuk orang mati walaupun jaraknya jauh juga [Futuhaat al-Wahab li-Syaikh Sulailman al-Jamal (2/210)]
Antara do ’a untuk orang mati dan membaca al-Qur’an untuk orang mati, hanya masalah afdlaliyah (keutamaan) semata,dan keduanya sama-sama bermanfaat bagi orang mati. Namun, menurut Syaikh al-Utsaimin yang lebih utama adalah do’a untuk orang mati. Hadits tentang menshadaqahkan untuk orang mati juga bisa dijadikan sebagai dalil bahwa pembacaan al-Qur ’an untuk orang mati juga boleh, sebab sama-sama termasuk jenis ibadah yang pahalanya bisa dipindahkan. Hal semacam ini pada dasarnya adalah metode qiyas. Hadits tentang terputusnya amal bukan berarti menafikan perpindahan pahala untuk orang mati, demikian juga bukan berarti larangan membaca al-Qur ’an untuk orang mati,melainkan hanya masalah afdlaliyah saja antara membaca al-Qur ’an, shalat untuk orang mati, puasa untuk orang mati,shadaqah untuk orang mati, dan do ’a untuk orang mati. Didalam hadits tersebut menyebutkan do ’a untuk orang mati, oleh karena itu do’a untuk orang mati lebih utama daripada membaca al-Qur ’an untuk orang mati,shalat, puasa dan shadaqah.

INI PENTING : yakni bahwa tidak semua perkara baru jatuh pada status hukum haram dan pada kasus ini Syaikh al-Utsaimin malaH memperbolehkannya.Jika memang dipandang sebagai perkara bid ’ah namun diperbolehkan maka sesungguhnya yang demikian dalam istilah ulama Syafi’iyah adalah bid’ah mubahah (bid’ah yang hukumnya mubah).
Dalam pandangan Syafi’iyah,setiap perkara baru (bid’ah)memang tidak serta merta jatuh pada status hukum haram,sebab bid ’ah bukanlah status hukum didalam Islam. Statushukum didalam Islam ada 5 yakni wajib, sunnah/mandub, mubah,makruh dan haram. Oleh karena itu, bid ’ah harus dikaji dan telaah secara mendalam dengan kaidah-kaidah penetapan hukum dalam Islam. Jika masuk ketegori penetapan hukum mubah, maka ulama akan menyebutkan sebagai bid ’ah mubahah (bid’ah yang hukumnya mubah),begitu seterusnya.
Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasaail Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin [w. 1421 H]

0 komentar:

Posting Komentar

khazanah-salafiyyah