Selasa, 15 Maret 2011

"Tabarruk" (Mencari Berkah) Jangan Sembarangan Mengklaim Syirik !!

 Pengertian Tabarruk Tabarruk berasal dari kata al-Barakah. Arti al-Barakah adalah tambahan dan perkembangan dalam kebaikan (az-Ziyadah Wa an-Nama ’ Fi al-Khair). Barakah (kebaikan) dalam harta adalah ketika bertambah banyak dan digunakan dalam ketaatan kepada Allah. Barakah dalam keluarga adalah ketika anggotanya berjumlah banyak dan berakhlak mulia.Barakah dalam kesehatan adalah kesempurnaan dalam kesehatan itu sendiri.Barakah dalam ilmu adalah ketika ilmu itu semakin bertambah  banyak dan diamalkan serta bermanfaat untuk orang banyak. Dengan demikian barakah itu adalah laksana  pundi-pundi kebaikan (Jawami ’ al-Khair) dan berlimpahnya nikmat yang diperoleh dari Allah.
Dari  penjelasan ini dipahami bahwa makna Tabarruk adalah: Thalab Ziyadah al-Khair Min Allah Artinya, meminta tambahan kebaikan dari Allah. Di antara sekian banyak hal yang Allah jadikan sebab bagi seseorang untuk memperoleh barakah dari-Nya adalah bertabarruk dengan para Nabi, para wali, dan dengan para ulama yang  mengamalkan ilmu-ilmunya (al-Ulama al-Amilin) Allah berfirman mengenai ucapan nabi Yusuf:Pergilah  kalian dengan membawa gamisku ini, lalu letakkanlah ke wajah ayahku, maka ia akan dapat melihat kembali .  (QS. Yusuf: 93) Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa Nabi Ya'qub bertabarruk dengan gamis Nabi  yusuf. Nabi Ya ’qub mencium dan menyentuhkan gamis tersebut ke matanya, sehingga beliau bisa melihat  kembali.
Dalil-Dalil Tabarruk Para sahabat Rasulullah telah mempraktekkan tabarruk (mencari berkah) dengan  peninggalan-peninggalan Rasulullah, baik di masa hidup Rasulullah maupun setelah beliau meninggal. Dari  semenjak itu semua ummat Islam hingga kini masih tetap melakukan tradisi baik yang merupakan ajaran syari  ’at ini. Kebolehan perkara ini diketahui dari dalil-dalil yang sangat banyak, di antaranya sebagai berikut:
1.  Perbuatan Rasulullah yang telah membagi-bagikan potongan rambut dan potongan kuku- kukunya.
A. Rasulullah membagi-bagikan rambutnya, ketika beliau bercukur di saat haji Wada ’, haji terakhir yang  
     beliau lakukan. Beliau juga membagi-bagikan potongan kukunya. Pembagian rambut ini diriwayatkan oleh  al-Imam al- Bukhari dan al-Imam Muslim dari hadits sahabat Anas ibn Malik. Dalam lafazh riwayat Imam  Muslim, Anas berkata: Setelah selesai melempar Jumrah dan memotong kurbannya, Rasulullah kemudian  bercukur. Beliau mengulurkan bagian kanan rambutnya kepada tukang cukur untuk memotongnya. Kemudian  Rasulullah memanggil Abu Thalhah al-Anshari dan memberikan kepadanya potongan rambut tersebut. Lalu   Rasulullah mengulurkan bagian kiri rambutnya kepada tukang cukur tersebut, sambil berkata: Potonglah..!. Lalu potongan rambut tersebut diberikan kembali kepada Abu Thalhah, seraya berkata: Bagikanlah di antara manusia. Dalam riwayat lain, -disebutkan-: Maka mulai -dipotong rambut-dari bagian kanan kepala Rasulullah dan beliau membagikan sehelai, dua helai rambut diantara manusia. Kemudian dari bagian kiri, juga dibagi-bagikan. Rasulullah berkata kepada Abu Thalhah: Abu Thalhah kemarilah...!, kemudian Rasulullah memberikan Potongan rambutnya kepadanya. Dalam riwayat, -sebagai berikut-:  Rasulullah berkata kepada  tukang cukur: (Cukurlah) Bagian sini...!, sambil beliau memberi isyarat ke bagian kanannya. Kemudian  Rasulullah membagikannya kepada orang- orang yang berada di dekatnya. Lalu memberi isyarat kembali  kepada tukang cukur ke bagian kirinya, setelah dicukur kemudian potongannya diberikan kepada Umu Sulaim . (HR. Muslim) 
Dalam hadits-hadits ini kita melihat bahwa Rasulullah sendiri yang membagi-bagikan sebagian rambutnya di  antara orang- orang yang ada di dekatnya, sebagian lainnya diberikan kepada Abu Thalhah untuk dibagikan kepada semua orang, dan sebagian lainnya beliau berikan kepada Ummu Sulaim. 
B. Rasulullah membagikan potongan kuku-kukunya. Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad ibn Hanbal dalam Musnad-nya bahwa Rasulullah memotong kuku-kukunya dan membagi-bagikannya di antara manusia.  Faedah Hadits: Dalam hadits-hadits di atas terdapat penjelasan dan dalil-dalil kuat tentang tabarruk dengan  peninggalan-peninggalan Rasulullah. Rasulullah sendiri yang membagi-bagikan potongan rambutnya di antara   para sahabatnya, agar mereka bertabarruk dengannya. Juga agar mereka menjadikannya sebagai wasilah  dalam berdoa kepada Allah, serta menjadikan rambut-rambut yang mulia tersebut sebagai jalan untuk bertaqarrub kepada-Nya. Rasulullah membagi-bagikan rambut-rambutnya agar menjadi berkah yang terus  menerus ada dan sebagai kenangan bagi para sahabatnya, juga bagi orang-orang yang datang sesudah  mereka. Dari sinilah kemudian orang-orang yang dimuliakan Allah dalam kehidupan mereka mengikuti apa yang dilakukan para sahabat dalam mencari berkah dengan peninggalan-peninggalan Rasulullah. Dimana hal ini kemudian menjadi tradisi yang diwarisi kaum Khalaf dari kaum Salaf. Sudah barang tentu Rasulullah membagi-bagikan potongan rambut dan potongan kuku-nya bukan untuk dimakan oleh para sahabat tersebut,  melainkan agar mereka bertabarruk dengan rambut dan potongan kuku tersebut.
2. Para sahabat juga bertabarruk dengan jubah Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Imam Muslim  dalam kitab Shahih-nya. Sebagai berikut:Dari hamba sahaya Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq, bahwa ia  berkata: Asma’ binti Abi Bakar mengeluarkan jubah --dengan motif-- thayalisi dan kasrawani (semacam  jubah kaisar) berkerah sutera yang kedua lobangnya tertutup. Asma ’ berkata: Ini adalah jubah Rasulullah. Semula ia berada di tangan Aisyah. Ketika Aisyah wafat maka aku mengambilnya. Dahulu jubah ini dipakai  Rasulullah, oleh karenanya kita mencucinya agar diambil berkahnya sebagai obat bagi orang-orang yang sakit  . Dalam riwayat lain: Kita mencuci (mencelupkan)-nya di air dan air tersebut menjadi obat bagi orang yang  sakit di antara kita .
3. Para Tabi’in melakukan tabarruk dengan kemuliaan mata sahabat Rasulullah yang pernah melihat  Rasulullah, dan bertabarruk dengan tangan yang telah menyentuh Rasulullah di masa hidupnya. Perlakuan  kaum Tabi’in ini sedikitpun tidak diingkari oleh para sahabat Nabi, sebaliknya mereka menyetujui perlakuan tersebut. Dalam sebuah hadits diriwayatkan sebagai berikut: Dari Tsabit al-Bunani -Salah seorang dari Tabi'in  ternama, murid Anas ibn Malik- berkata:  Apabila aku mendatangi Anas ibn Malik, ia (Anas) --selalu-- diberitahu tentang ke datanganku, maka aku menemuinya dan meraih kedua tangannya untuk aku cium. Aku berkata: Sungguh, kedua tangan inilah yang telah menyentuh jasad Rasulullah, kemudian juga aku  cium kedua matanya, aku berkata:  Sungguh, kedua mata inilah yang telah melihat Rasulullah. (Hadits ini  diriwayatkan oleh Abu Ya ’la dan para perawinya adalah para perawi Shahih selain  Abdullah ibn Abu Bakar  al- Maqdimi dan dia adalah perawi yang terpercaya (Tsiqah).  
4. Para Sahabat melakukan tabarruk dengan tanah kuburan Rasulullah. al-Imam Ahmad ibn Hanbal dalam  kitab Musnad, al-Imam ath-Thabarani dalam kitab al-Mu ’jam al-Kabir dan kitab al- Mu’jam al-Awsath, dan  al-Imam al-Hakim dalam kitab Mustadrak-nya meriwayatkan bahwa pada suatu ketika Marwan ibn al-Hakam, -salah seorang Khalifah Bani Umayyah di masanya-, datang melewati makam Rasulullah. Dia mendapati seseorang meletakkan wajahnya di atas makam tersebut karena menumpahkan kerinduan dan ingin  memperoleh berkah dari Rasulullah. Marwan menghardik orang tersebut: Sadarkah engkau dengan apa  yang sedang engkau perbuat ?!. Orang dimaksud menoleh, dan ternyata dia adalah sahabat Abu Ayyub al- Anshari, salah seorang sahabat Rasulullah terkemuka. Kemudian sahabat Abu Ayyub berkata: Iya (aku  sadar), aku mendatangi Rasulullah dan aku tidak mendatangi sebongkah batu. Aku mendengar Rasulullah  bersabda:Jangan tangisi agama ini jika dikendalikan oleh ahlinya, tetapi tangisilah agama ini apabila ia  dikendalikan oleh orang yang bukan ahlinya . (Maksud sahabat Abu Ayyub: Engkau, wahai Marwan tidak  layak menjadi seorang Khalifah). Dalam kitab Wafa’ al-Wafa, as- Samhudi meriwayatkan dengan sanad yang  jayyid (kuat) bahwa sahabat Bilal bin Rabah ketika pindah ke Syam dan tinggal di sana, kemudian  beliau berziarah ke makam Rasulullah di Madinah. Setelah sampai di makam Rasulullah, ia meneteskan air  mata dan membolak-balikkan wajahnya di atas tanah makam Rasulullah. As-Samhudi juga menukil dari Kitab Tuhfah Ibn Asakir bahwa ketika Rasulullah telah dimakamkan, as-Sayyidah Fatimah datang kemudian berdiri di samping makam lalu mengambil segenggam tanah dari makam Rasulullah tersebut dan ia letakkan tanah itu kematanya kemudian ia menangis..
5. al-Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak, dan al-Hafizh al-Baihaqi dalam kitab Dala-il an-Nubuwwah, dan  lainnya meriwayatkan dengan sanad-nya dari sahabat Khalid ibn al-Walid, bahwa di perang Yarmuk beliau kehilangan pecinya. Khalid berkata -kepada prajuritnya-:  Carilah peci saya!. Mereka mencari-cari namun  mereka tidak menemukannya. Setelah dicari-cari kembali akhirnya mereka menemukannya dan ternyata peci  tersebut adalah peci yang sudah sangat lusuh. Khalid berkata-Ketika Rasulullah melakukan umrah (Ji’ranah)  dan memotong rambutnya, banyak orang memburu bagian pinggir rambutnya. Namun aku berhasil mendahului mereka meraih rambut dari ubun-ubunnya dan aku letakan di peci ini, hingga tidak ada satu peperanganpun yang aku ikuti dan rambut itu bersama-ku kecuali aku diberi kemenangan. Kisah ini diriwayatkan dengan  sanad yang shahih. Al-Muhaddits Habib ar-Rahman al-A ’zhami dalam Ta’liq-nya terhadap al- Mathalib al-Aliyah karya al-Hafizh Ibn Hajar menuliskan: al-Hafizh al-Bushiri mengatakan: Hadits ini diriwayatkan oleh  AbuYa ’la dengan sanad yang shahih. Al-Hafizh al-Haytsami mengatakan: Ath-Thabarani dan Abu Ya ’la  meriwayatkan riwayat serupa, dan para perawi keduanya adalah para perawi yang shahih .
6. Para sahabat bertabarruk dengan bagian mimbar Rasulullah. Ibn Abi Syaibah dalam kitab Mushannaf-nya  meriwayatkan dari Abu Maududah berkata:  Telah mengkhabarkan kepadaku Yazid ibn Abd al-Malik bin  Qasith, bahwa ia berkata:  Aku menyaksikan banyak dari para sahabat Rasulullah jika masjid telah sepi  mereka berdiri menuju bagian mimbar yang biasa dipegang oleh tangan Nabi lalu mereka mengusapnya dan berdoa. Abu Mawdudah berkata: Saya juga melihat Yazid melakukan hal itu.
7. Dalam kitab Su-alat Abdullah ibn Ahmad ibn Hanbal, -putera al-Imam Ahmad ibn Hanbal-, bahwa ia  (Abdullah) berkata: Aku bertanya kepada ayahku (Ahmad ibn Hanbal), tentang seseorang yang menyentuh  dan mengusap bagian mimbar yang biasa dipegang oleh tangan Rasulullah untuk bermaksud bertabarruk  dengannya, demikian juga aku tanyakan tentang orang yang mengusap kuburan Rasulullah - untuk tujuan itu-.  Ayahku menjawab:Tidak apa-apa (boleh). Dalam Kitab al-Ilal Wa Ma’rifah ar-Rijal disebutkan:Aku  (Abdullah) bertanya kepada ayahku (Ahmad ibn Hanbal) tentang orang yang menyentuh mimbar Rasulullah  dan bertabarruk dengan menyentuh dan menciumnya, dan melakukan hal itu terhadap kuburan Rasulullah atau  semacamnya, ia dengan itu bermaksud untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Ia (Ahmad ibn Hanbal) menjawab: Tidak apa- apa (boleh). Dengan demikian, Apakah mereka akan mengatakan Ahmad ibn  Hanbalmengajarkan perbuatan syirik, karena beliau membolehkan dan bahkan mencontohkan  tabarruk?!!??? Kerancuan Kalangan Anti Tabarruk.
seringkali ketika mereka terbentur dengan hadits-hadits atau amaliah para ulama salaf dan khalaf yang  bertentangan dengan pendapat mereka, mereka mengatakan: 
A. Hadits-hadits tentangtabarruk dan tawassul ini khusus berlaku kepada Rasulullah!.
B. Mereka, para ulama tersebut melakukan perbuatan yang tidak ada dalilnya, dengan demikian harus  ditolak, siapa-pun orang tersebut!.
Jawab:
A. Kita katakan kepada mereka: Adakah dalil yang mengkhususkan tabarruk, tawassul dan istighotsah hanya  kepada Rasulullah saja?! Mana dalil kekhususan (Khushushiyyah) tersebut?! Apakah setiap ada hadits yang  bertentangan dengan pendapat kalian, kemudian kalian katakan bahwa khusus berlaku kepada Rasulullah  saja?! Mari kita lihat berikut ini pemahaman para ulama kita tentang hadits-hadits tabarruk dan semacamnya,  bahwa mereka memahaminya tidak hanya khusus kepada Rasulullah saja. Al-Imam Ibn Hibban dalam kitab  Shahih-nya menuliskAN (Bab menyebutkan kebolehan tabarruk dengan bekas air wudlu orang-orang saleh  dari kalangan para ulama, jika mereka memang orang-orang mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah). Dari Ibn  Abi Juhaifah, dari ayahnya, bahwa ia berkata: Aku melihat Rasulullah di Qubbah Hamra ’, dan aku melihat  Bilal mengeluarkan air wudlu Rasulullah, kemudian aku melihat banyak orang memburu bekas air wudlu  tersebut, mereka semua mengusap-usap dengannya. Dalam teks di atas sangat jelas bahwa Ibn Hibban  memahami tabarruk sebagai hal yang tidak khusus kepada Rasulullah saja, tetapi juga berlaku kepada al-  Ulama al-Amilin. Karena itu beliau mencantumkan hadits tentang tabarruk dengan air bekas wudlu Rasulullah  di bawah sebuah bab yang beliau namakan:  Bab menyebutkan kebolehan bekas air wudlu orang-orang saleh  dari kalangan para ulama, jika mereka memang orang-orang mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah .  As-Samhudi dalam Wafa ’ al-Wafa mengutip dari al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al- Asqalani, bahwa beliau  berkata:-Al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan- bahwa sebagian ulama mengambil dalil dari disyari'atkannya   mencium hajar aswad, kebolehan mencium setiap yang berhak untuk diagungkan; baik manusia atau lainnya,  -dalil- tentang mencium tangan manusia telah dibahas dalam bab Adab, sedangkan tentang mencium selain  manusia, telah dinukil dari Ahmad ibn Hanbal bahwa beliau ditanya tentang mencium mimbar Rasulullah dan  Rasulullah, lalu beliau membolehkannya, walaupun sebagian pengikutnya meragukan kebenaran nukilan dari  Ahmad ini. Dinukil pula dari Ibn Abi ash-Shaif al-Yamani, -salah seorang ulama madzhab Syafi'i di Makkah-,  tentang kebolehan mencium Mushaf, buku-buku hadits dan makam orang saleh. Kemudian pula Ath-Thayyib  an- Nasyiri menukil dari al-Muhibb ath-Thabari bahwa boleh mencium kuburan dan menyentuhnya, dan dia  berkata: Ini adalah amaliah para ulama saleh . Tentang keraguan dari sebagian orang yang mengaku sebagai  pengikut Ahmad ibn Hanbal yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar di atas jelas tidak beralasan sama  sekali. Karena pernyataan Ahmad ibn Hanbal tersebut telah kita kutipkan langsung dari buku-buku putera beliau sendiri, yatiu Abdullah ibn Ahmad dalam kitab Su-alat  Abdullah ibn Ahmad ibn Hanbal dan al-Ilal Wa   Ma’rifah ar-Rijal seperti telah kita sebutkan di ataS. ath-Thabari mengatakan: Ini bukan sesuatu yang     aneh dan bukan sesuatu yang jauh dari dalilnya, bahwa termasuk di dalamnya segala sesuatu yang  mengandung unsur Ta'zhim (pengagungan) kepada Allah. Wa Allahu A ’lam . Dari teks-teks ini kita dapat  melihat dengan jelas bahwa para ahli hadits,semuanya memiliki pemahaman  bahwa kebolehan tabarruk tidak  khusus berlaku kepada Rasulullah saja. Dari sini, kita katakan kapada orang-orang anti tabarruk: Apa sikap kalian terhadap teks-teks para ulama ini?! Apakah kalian akan akan mengatakan bahwa para ulama tersebut berada di dalam kesesatan,  dan hanya kalian yang benar dengan ajaran baru kalian???! 
B. Jika dalil-dalil yang telah kita sebutkan itu bukan dalil, lalu apa yang mereka maksud dengan dalil? Apakah  yang disebut dalil hanya jika disebutkan oleh panutan-panutan mereka saja?!??

0 komentar:

Posting Komentar

khazanah-salafiyyah