Sabtu, 19 Maret 2011

TAKHRIJ DAN TA'LIQ HADIST JARIYAH (AENA ALLAH ??)

Salah satu dalil yang acap kali dijadikan hujjah (argumentasi) di dalam forum ilmiah oleh kelompok Wahabi dalam menisbatkan tempat dan arah bagi Allah adalah hadis yang terkenal di kalangan teolog dengan Hadis Jariyah (Hadis tentang budak perempuan). Hadis jariyah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (w. 261 h) dalam kitab Shahihnya. Kronologi hadis ini menceritakan seorang majikan yang mempunyai kafarat (denda) memerdekakan budak perempuan (jariyah) mukminah (yang beriman/beragama Islam) datang kepada Nabi Muhammad untuk meminta Nabi menanyai (mengetest) jariyah tersebut apakah ia seorang budak yang beriman atau tidak. Kemudian Nabi bertanya kepada jariyah: Aina Allah? (Di mana Allah?) Jariyah menjawab: Fis Sama ’ (Di langit-secara makna harfiyah.pen-) Nabi bertanya lagi: Man Ana? (siapa saya?) jariyah menjawab: Anta Rasulullah (Anda utusan Allah), lalu Nabi berkata kepada majikannya: A ’tiqha! Fainnaha Mu’minah (Bebaskan dia, karena sesungguhnya dia telah beriman).Status hadis riwayat Imam Muslim di atas menurut Muhaddis (pakar hadis) Syekh Abdullah al-Harori Rahimahullah (w. 1429 H/2008 m. di Bairut-Libanon) adalah dhoif (lih. as-Syarhul Qawim hal. 119-131 karya al-Harori, lih. an-Nujum as-Sariyah fi Ta ’wil Hadis Jariyah karya Syekh Jamil Halim al-Husaini, lih. juga al- Fawaid al-Maqshudah karya Syekh Abdullah al-Ghumari)
karena dua sebab: Pertama; Hadis ini mengandung Idhthirob (goncangan/kekacauan/pertentangan-secara bahasa.pen-) atau disebut Hadis Mudhthorib yakni hadis yang matan (kandungan makna hadis) atau sanadnya (transmisi perawi hadis) berbeda-beda dan saling bertentangan yang tidak dapat dijama ’ (dikompromikan) dan harus ditarjih (diunggulkan salah satu riwayat yang ada) namun masing-masing redaksinya mempunyai kemiripan satu sama lain.
Imam al-Iraqi (w. 806 h) berkata dalam Alfiyahnya: Wal idhthirabu yujibu ad-dha’fa Idhthirab meniscayakan kedhoifan dalam hadis. Sedangkan Hadis dhoif tidak dapat dijadikan hujjah dalam masalah akidah. Syekh Umar/ Thoha bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni Rahimahullah (w. 1080 h/1669 m) berkata dalam al- Mandzumah al-Baiquniyyah: Wa dzukhtilafi sanadin aw matni mudhthoribun inda uhailil fanni Hadis yang sanad atau matannya berbeda-beda adalah hadis mudhthorib menurut ulama hadis .
Setidaknya ada empat redaksi riwayat yang berbeda:
1. Riwayat Muslim (w. 261 h) dalam Shahihnya, Abu Daud as-Sijistani (w. 275 h) dalam Sunannya, Abu Daud at- Thayalisi (w. 204 h) dalam Musnadnya, an-Nasa-i (w. 303 h) dalam as-Sunan al- Kubranya, at-Thabarani (w.360 h) dalam al-Mu ’jam al- Kabirnya, Ibnul Jarud (w. 299 h/911 m) dalam al- Muntaqonya, Ibnu Hibban (w. 321 h) dalam Shahihnya, Ibnu Abi Syaibah (w. 235 h/849 m) dalam  Musnadnya dll dari Muawiyah bin al-Hakam as- Sulami dengan redaksi : Aina Allah?Qalat: Fis Sama’ Di  mana Allah? jariyah menjawab: di langit (secara makna dzahir) . Sedangkan riwayat al-Harowi (w. 509 h) dalam Kitab al-Arbain fi Dalailit Tauhid dari Ibnu Abbas: Aina Allah? Fa asyarat ilas sama ’ di mana Allah? jariyah menunjuk ke langit .
2. Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra dari as- Syarid bin Suwaid ats- Tsaqafi: Man Biki? Qalat Allah Siapa yang bersamamu? Jariyah menjawab: Allah .
3. Riwayat al-Baihaqi dalam kitab as-Sunan al-Kubra dari Utbah: Man Rabbuki? Faqalat: Allah Siapa Tuhanmu? jariyah menjawab: Allah.
4. Riwayat Malik dalam al- Muwatha ’ dari Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah bin Mas’ud: A-tasyhadina an la ilaha illallah? Qalat Na’am Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah? jariyah menjawab: Ya . Semua riwayat yang tersebut di atas setelah dipertimbangkan oleh beberapa ulama kritikus hadis seperti al-hafidz al- Haitsami (w. 807 h) dalam kitabnya Majma ’ az-Zawaid (Juz. 1, Hal. 23)  maka yang diunggulkan adalah hadis riwayat Imam Malik rahimahullah (w. 179 h). Karena riwayat Imam  Malik (w. 179 h) sesuai dengan atau tidak menyalahi Ushulus Syariah (prinsip-prinsip ajaran Islam/Rukun Islam). Yakni diantara prinsip ajaran Islam adalah seseorang yang hendak masuk Islam, ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat bukan yang lain.
Riwayat lengkap Imam Malik sebagaimana berikut: Faqala laha rasulullah: Atasyhadina an la ila ha illallah? Qalat: Na ’am. Qala: Atasyhadina anni rasulullah? Qalat: Na ’am. Qala: Atu’minina bil ba’tsi ba’dal maut? Qalat: Na’am. Qala: A’tiqha Rasulullah bertanya kepada budak perempuan itu (jariyah): Apakah kamu  bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah? Budak itu menjawab: Ya. Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu bersaksi bahwa aku utusan Allah ?’ jariyah menjawab: Ya. Rasulullah bertanya kembali: Apakah kamu mempercayai adanya hari kebangkitan setelah kematian? Jariyah menjawab: Ya. Rasulullah lalu berkata kepada Majikannya: Merdekakanlah ia .
Kedua: Hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah mengandung  illat (Ma’lul) yaitu menyalahi Ushulus Syari’ah. Hadis Imam Muslim secara makna dzahirnya menyalahi Hadis Mutawatir Muttafaqun Alaih (Riwayat al- Bukhari dan Muslim). Menurut ilmu Mushtholahul Hadis; Setiap hadis yang menyalahi Hadis Mutawatir hukumnya bathil.
Hadis Mutawatir yang dilawan oleh riwayat Muslim adalah; Umirtu an Uqotilan Nasa Hatta Yasyhadu an la  ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasululloh  Saya diperintahkan untuk memerangi umat manusia sampai  mereka mengucapkan dua kalimat syahadat . Riwayat Muslim yang dinyatakan menyalahi prinsip agama  dipahami dari bahwa seseorang dapat dikatakan muslim/mu ’min apabila ia mengucapkan dua kalimat  syahadat bukan dengan mengucapkan Allah fis sama ’ (Allah berada di langit). Apabila ada yang mempertanyakan (protes); Bagaimana anda berani menyalahkan/mendhaifkan hadis riwayat Muslim dalam shahihnya! Bukankah semua hadis riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya adalah Shahih? Kita jawab: Bala, Benar. Tapi itu menurut sebagian ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnus Shalah (W. 643 H) yang kemudian dipopulerkan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 h); Ashah-hu kutubin ba ’da al-Qur-an Shahihul Bukhari wa Muslim (Kitab yang paling sahih setelah Alquran adalah Kitab Shahih al-Bukhari dan Kitab  Shahih Muslim).
Lebih lanjut kita jawab bahwa riwayat Muslim di atas di kalangan ulama hadis masih diperdebatkan. Ada yang menilai dhaif dan ada yang menilainya shahih. Bagi yang mengatakan shahih seperti Imam Nawawi (w.676 H/1277 M) dalam Syarah Shahih Muslim (Juz. 5 Hal. 24-25) maka ia mentakwilnya agar tidak menyalahahi Hadis Mutawatir dan sesuai dengan ushulus syariah. Yakni pertanyaan Aina Allah? diartikan sebagai pertanyaan tentang kedudukan Allah bukan tempat Allah, karena aina dalam bahasa Arab bisa digunakan untuk menanyakan makan (tempat) dan juga bisa digunakan untuk menanyakan makanah (kedudukan/derajat). Jadi maknanya; Seberapa besar pengagunganmu kepada Allah?. Sedangkan jawaban Fis Sama’diartikan dengan uluwul kodri jiddan (derajat Allah sangat tinggi).
Adapun bagi ulama yang mendhaifkan seperti al-Imam Al-Baihaqi (W. 458 H) dalam kitabnya as-Sunan al-Kubra (Juz. 7, Hal.378-388) dan al-Asma ’ wa as- Shifat (Hal. 422, ditahqiq oleh al- Muhaddis Syekh Muhammad Zahid al-Kautsari al-Hanafi), al-Muhaddis Syekh Abdullah al-Ghumari (W. 1413 H/ 1993 M) dan al-Muhaddis Syekh Abdullah Al- Harori dan al-Muhaddis Syekh Muhammad Zahid al-Kautsari dalam kitabnya Takmilah ar-radd  ala nuniyah ibnil qayyim (hal. 94). Mereka berpendapat hadis riwayat Muslim di atas Mudhtharib baik sanad maupun matannya dan disebabkan hadisnya ma ’lul (cacat) karena menyalahi Ushulus Syari’ah. Yaitu orang dikatakan Muslim (beriman) ketika ia telah mengucapkan dua kalimat syahadat bukan dengan mengucapkan Allah fis Sama ’ (Allah di langit). Menurut al-Muhaddis Syekh Abdullah al-Harori tidak semua hadis riwayat Imam Muslim itu Shahih. Ada beberapa hadis Muslim yang dikritik oleh ulama hadis (Muhaddisin) yang lain. Seperti Hadis; Inna abi wa abaka fin nar (ayahku dan ayahmu masuk neraka) didhaifkan oleh al-Hafidz as-Suyuthi (W. 911 H). Yang kedua Hadis bahwa pada hari kiamat setiap orang muslim akan memperoleh tebusan dari orang Yahudi dan Nashrani. Hadis ini didhaifkan oleh al-Imam al-Bukhari (W. 256 H). Yang ketiga hadis dari Anas bin Malik: Shallaitu khalfa Rasulillah wa Abi Bakr waUmar fakanu la yadzkuruna bismillahir rahmanir rahim (Saya shalat di belakang Rasulullah, Abu Bakar dan Umar mereka semua tidak mengucapkan basmalah). Hadis ini didhaifkan oleh al-Imam as-Syafi’i (W.204 H).
 
Kesimpulan Dalam menanggapi status hukum (takhrij) hadis jariyah, ulama terbagi menjadi dua kelompok.

Kelompok yang pertama mendhoifkan dan kelompok yang kedua menshahihkan. Alasan kelompok pertama adalah karena hadis jariyah mengandung idhtirab pada sanad dan matannya (Hadis Mudhtharib) . Alasan yang kedua adalah karena hadis jariyah mengandung illat (Ma’lul), yakni mukhalafah ushul asy-syari’ah (menyalahi pokok ajaran Islam) dan mukhalafah al-hadis al-mutawatir (menyalahi hadis mutawatir).
Sedangkan bagi kelompok kedua yang menshahihkan, mereka beralasan bahwa semua hadis yang terdapat di dalam kitab Shahih Muslim hukumnya shahih sanadan wa matnan (baik sanad maupun matannya). Adapun sikap mereka dalam menyikapi hadis jariyah adalah dengan cara mentakwilnya bukan memahaminya secara dzahir sebagaimana pemahaman Wahabi. Wallahu a’lam bis showab

0 komentar:

Posting Komentar

khazanah-salafiyyah